ASTARANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Langkah hukum ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam memberantas praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tugas KKP tidak hanya sebatas menangkap kapal ilegal, melainkan juga menindaklanjuti proses hukum pidananya hingga tuntas di tahap penyidikan.
“Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan,” tegas Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa berkas keenam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, dan para tersangka beserta barang bukti juga sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.
Adapun keenam kapal asing ilegal tersebut antaralain:
- KM 936 TS Alias KG 93682 TS (berbendera Vietnam)
- KM. 95762 TS (berbendera Vietnam)
- FB.ST.LB Peter&Paul-GB (berbendera Filipina)
- KM M/BCa Christian Jame (berbendera Filipina)
- KM F/B Twin J-04 (berbendera Filipina)
- KM F/B Yanreyd-293 (berbendera Filipina)
Tujuh Kasus Lain dalam Proses Penyidikan
Selain enam kasus yang sudah P-21, KKP juga masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya. Kapal-kapal tersebut adalah KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), KM KG 6219 TS (Vietnam), KM KG 6277 TS (Vietnam), KM TW 7329/6/F (Malaysia), KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).
Khusus untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok), KKP telah melimpahkan penanganannya ke Direktorat Polair Polda Bali. Pelimpahan ini dilakukan karena kapal tersebut terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang, bukan hanya pelanggaran perikanan.
Penindakan tegas ini sejalan dengan program ekonomi biru yang Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tetapkan. Program ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan dan ketahanan pangan nasional. Pemerintah melaksanakan program tersebut dengan membarenginya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang ketat dan kolaboratif.