KKP Bongkar Tambang Ilegal Rusak Pulau Citlim di Karimun

Aktivitas Tambang Ilegal

ASTARANEWS.COM, KarimunKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini menandai temuan serius yang berpotensi merusak ekosistem vital di wilayah tersebut.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan hal tersebut saat melakukan kunjungan langsung ke Pulau Citlim. Selanjutnya, dari video yang telah diunggah, tambang ilegal tersebut terlihat menyebabkan Pulau Citlim tampak gundul lantaran pohon asli hilang.

Tambang di Pulau Citlim

“Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, di mana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektar. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim,” ujar Aris, dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP @ditjenpkrl, Kamis (19/6/2025).

Aris juga menambahkan, “Kalau kita perhatikan ini, tambang di Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petabah. Ya, warnanya cokelat-cokelat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling ini.”

Menurut Aris, pertambangan di pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan. Lebih lanjut, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang dengan tegas menyatakan bahwa pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan. “Aturan ini telah dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan,” katanya.

Aris melanjutkan, saat ini pelaku usaha tambang di Pulau Citlim belum pernah mengurus izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa KKP sebenarnya bisa menyegel Pulau Citlim karena memiliki kewenangan secara aturan hukum. “Ya mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan dan dia (perusahaan) tidak mengindahkan itu,” tambahnya.

Sebagai konteks tambahan, temuan tambang ilegal di Pulau Citlim terjadi setelah kasus tambang nikel sejumlah perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, disorot publik karena menimbulkan kerusakan lingkungan.