Kontroversi Rumah Subsidi 18 Meter, Maruarar Sirait Buka Suara

Rumah Subsidi 18 Meter

ASTARANEWS.COM, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menanggapi banyaknya kritikan mengenai aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi 18 meter persegi. Ia menegaskan bahwa konsep ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

Ara menyatakan bahwa ide rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil ini muncul setelah ia mendengar masukan langsung dari masyarakat. Konsumen, menurutnya, melihat rumah subsidi dari berbagai aspek seperti lokasi, ukuran minimalis, dan kebersihan.

“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa. Konsumen juga soal tempat yang tidak terlalu jauh di kota itu menjadi penting sekali. Jadi pertimbangan. Soal desain jadi penting. Harga juga jadi penting,” kata Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selama ini, Ara menjelaskan bahwa rumah subsidi tidak ada yang berada di perkotaan karena harga tanah yang mahal. “Selama ini ukurannya (rumah subsidi) satu ukuran 60 meter. Dua kamar dan sebagainya. Dan, rata-rata itu adanya tidak di perkotaan. Sebagai contoh, tidak ada rumah subsidi di Jakarta, di Bandung,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ara mengungkapkan bahwa beberapa pengusaha mulai memikirkan konsep rumah subsidi yang lebih dekat dengan perkotaan. “Dan ada (pengusaha) yang memberikan rumah contoh,” tuturnya.

Meskipun demikian, Ara menegaskan bahwa ukuran rumah 18 meter persegi itu belum final. “Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” pungkasnya.


Keputusan Belum Final

Sebelumnya, rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merilis rumah subsidi 18 meter persegi untuk luas bangunan menuai banyak kritik dari berbagai pihak, mulai dari pengembang, arsitek, pengamat, hingga masyarakat luas. Hal itu seiring dengan rencana perubahan aturan batas minimal luas rumah subsidi yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor …/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dalam draf tersebut, minimal luas bangunan berkurang dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, dan minimal luas lahan dipangkas dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Rencana ini diklaim bertujuan memperluas dan menambah pilihan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di perkotaan dengan lahan terbatas. Adapun harga rumah subsidi 18 meter persegi itu diperkirakan mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta, namun tetap tergantung lokasinya.