KPK Panggil Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah

KPK Panggil Khofifah, kasus dana hiba

ASTARANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Jumat (20/6/2025).

Panggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Hingga berita ini ditulis, Khofifah belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa, “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur,” melalui keterangan tertulisnya.¹

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah. Terkait hal ini, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 08.54 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis (19/6), mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi sudah memberikan keterangan di KPK. Meskipun ia adalah tersangka dalam kasus ini, pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.


KPK Kembangkan Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, yang sebelumnya diduga menerima suap terkait dana hibah tersebut, dikenal sebagai hibah pokok pikiran (pokir).

Dana hibah ini bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan total sekitar Rp7,8 triliun kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jawa Timur. Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Selanjutnya, Sahat, seorang politikus Golkar, bersama dengan Abdul Hamid, diduga bersepakat untuk melanjutkan praktik serupa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Terkait kasus utamanya, Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Oleh karena itu, pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut lebih lanjut oleh KPK.

Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Meskipun demikian, identitas lengkap mereka belum dibeberkan secara rinci, begitu pula konstruksi kasusnya. Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Di antara mereka, tiga orang adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Adapun, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi suap. Dari jumlah tersebut, 15 orang berasal dari pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.


¹ Merdeka, “KPK Panggil Khofifah terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Tak Hadir Beralasan Ada Keperluan”, https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-panggil-khofifah-terkait-korupsi-dana-hibah-jatim-tak-hadir-beralasan-ada-keperluan-430044-mvk.html diakses pada tanggal 20 Juni 2025.