Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing

Pulau di Anambas Dijual

ASTARANEWS.COM, Jakarta – Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah muncul dalam daftar penjualan situs internasional Private Islands Online.

Pulau-pulau tropis dengan total luas 159 hektare itu mereka pasarkan dengan iming-iming pemandangan eksotis dan potensi besar untuk pembangunan resor mewah, sehingga pihak tertentu menyasar investor asing.

Namun, di balik tawaran yang menggiurkan itu, satu pertanyaan mendasar muncul: apakah pulau-pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan?

Penawaran Pulau Indonesia di Situs Asing

Situs Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, memuat informasi lengkap tentang dua dari empat pulau tersebut. Situs itu menggambarkan lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, hingga rencana pengembangan infrastruktur wisata. Bahkan mereka menyebutkan bahwa pihaknya menawarkan kepemilikan dalam bentuk saham melalui perusahaan yang sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA).

Penawaran ini juga menekankan aksesibilitas mudah ke Bandara Letung serta kedekatan dengan Bawah Reserve, sebuah resor mewah di wilayah yang sama. Semua ini mereka rancang untuk menarik minat investor internasional. Namun demikian, promosi tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau —Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob— adalah milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi. “Itu pulau milik negara. Jadi, ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, mereka harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” jelas Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang.¹

Menurut KKP, dugaan kuat penjualan ini hanyalah strategi promosi untuk menarik investor, bukanlah bentuk kepemilikan sah. Bahkan, penyidik belum menemukan aktivitas masyarakat atau perusahaan di pulau-pulau tersebut. Beberapa pihak mereka duga hanya sedang mengurus perizinan untuk usaha wisata di Pemerintah Kabupaten Anambas. Secara hukum, Indonesia memiliki aturan tegas terkait kepemilikan dan pemanfaatan pulau. Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan individu atau perusahaan, baik lokal maupun asing, untuk membeli pulau di Indonesia. Ini berdasarkan pada prinsip kedaulatan negara dan perlindungan wilayah kepulauan yang rentan terhadap eksploitasi.


¹ Kompas, 4 Pulau di Anambas Dijual Online, KKP Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan, https://travel.kompas.com/read/2025/06/20/080800427/4-pulau-di-anambas-dijual-online-kkp-tegaskan-pulau-di-indonesia-tidak-bisa diakses pada tanggal 21 Juni 2025.