Audit BPK Soroti Pembayaran Tunjangan DPRD Muba Tak Sesuai Aturan

ASTARANEWS.COM, Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada Mei 2024 menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) senilai total Rp1.192.596.750,00 pada Tahun Anggaran 2023. Temuan ini terungkap setelah pemeriksaan atas dokumen penetapan, penganggaran, dan realisasi pembayaran tunjangan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2023 telah merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp1.049.080.026.130,18. Di antara realisasi tersebut, Belanja Tunjangan Perumahan DPRD mencapai Rp5.792.205.000,00 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD mencapai Rp7.310.550.000,00.


Pajak Dibebankan ke APBD dan Penetapan Melebihi Standar

tunjangan perumahan anggota dprd
Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel TH 2024 (Dok 1)

BPK menyoroti bahwa APBD membebankan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa Pemda tidak boleh membebankan pembayaran PPh 21 atas kedua tunjangan tersebut pada APBD. Selain itu, besaran tunjangan harus mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) sewa rumah dan sewa kendaraan yang berlaku.

Pemda Musi Banyuasin pada tahun 2022 telah menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk memberikan indikasi harga sewa rumah dan sewa kendaraan per bulan. Berdasarkan penilaian KJPP, nilai indikasi harga sewa rumah adalah Rp10.300.000,00 per bulan, sementara nilai sewa kendaraan adalah Rp13.800.000,00 per bulan.

Namun demikian, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 melebihi nilai indikasi hasil penilaian KJPP. Berdasarkan Perbup tersebut, besaran Tunjangan Perumahan mencapai Rp11.845.000,00 per bulan dan Tunjangan Transportasi mencapai Rp14.950.000,00 per bulan.


Penyebab Kelebihan Pembayaran dan Rekomendasi BPK

LHP BPK Sumsel TH 2024
Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel TH 2024 (Dok 2)

Hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran, dan Bendahara Pengeluaran DPRD menjelaskan bahwa mereka menetapkan besaran dan pembayaran tunjangan yang lebih besar dari hasil penilaian KJPP. Hal ini karena mereka menambahkan nilai PPh 21 sebagai bagian dari besaran tunjangan. Mereka menambahkan nilai PPh 21 dalam realisasi pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD selama tahun 2023 menyalahi ketentuan masing-masing sebesar Rp477.997.500,00 dan Rp642.179.250,00.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemerintah belum menyesuaikan besaran Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan Juni hingga Desember Tahun 2023 dengan penurunan besaran Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menjadi Rp13.500.000,00 setiap bulannya. Akibatnya, pembayaran yang menyalahi ketentuan sebesar Rp72.420.000,00.

Kondisi ini mengakibatkan Belanja Pegawai lebih saji sebesar Rp1.192.596.750,00 dan kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dengan jumlah yang sama. Permasalahan ini disebabkan oleh Bupati Musi Banyuasin dalam menetapkan besaran tunjangan tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan pemberian Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Selain itu, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Subbagian Penganggaran dalam mengusulkan anggaran dan realisasi pembayaran tidak mempedomani ketentuan yang ada.

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris menyatakan bahwa pihaknya akan memproses pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Musi Banyuasin menetapkan pengaturan tentang Besaran Tunjangan dan SSH Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemerintah daerah harus menyesuaikannya dengan hasil penilaian KJPP serta besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. BPK juga merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.596.750,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Sekretariat DPRD Muba, Marko Susanto, dihubungi via WhatsApp mengenai hal ini, tidak memberikan tanggapan hingga teks ini diterbitkan.


Dok. 1. Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel TH 2024. Sumber: Gesahkita, “BPK Sumsel Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Melebihi Nilai Maksimal,” 24 Juni 2025, https://gesahkita.com/2025/06/24/bpk-sumsel-ungkap-pembayaran-tunjangan-perumahan-dan-transportasi-dprd-kabupaten-musi-banyuasin-ta-2023-melebihi-nilai-maksimal/.

Dok. 2. Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel TH 2024. Sumber: Gesahkita, “BPK Sumsel Ungkap Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Melebihi Nilai Maksimal,” 24 Juni 2025, https://gesahkita.com/2025/06/24/bpk-sumsel-ungkap-pembayaran-tunjangan-perumahan-dan-transportasi-dprd-kabupaten-musi-banyuasin-ta-2023-melebihi-nilai-maksimal/.