Audit BPK Ungkap Selisih Pajak Hotel Ratusan Juta di Muba

Audit BPK, Pajak Hotel di Muba

ASTARANEWS.COM, Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada APBD TA 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp1.076.250.000,00. Menariknya, realisasi berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp1.171.488.616,00, atau 108,85% dari anggaran yang ditetapkan.¹

Demikian diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit pada Mei 2024.

BPK Sumsel menjelaskan bahwa Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dengan besaran tarif ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar oleh pengguna pelayanan hotel kepada pihak hotel. Namun demikian, pemeriksaan atas rincian transaksi penerimaan pendapatan Pajak Hotel selama 2023 menunjukkan bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pengenaan Pajak Hotel pada Hotel GRH adalah sebesar Rp2.546.712.970,00. Atas nilai DPP tersebut, nilai Pajak Hotel ditetapkan sebesar Rp254.671.297,00 (10% x Rp2.546.712.970,00) dan telah disetor ke Kas Daerah.²

Kontras dengan hal itu, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Hotel GRH Tahun 2023 mengungkapkan bahwa omzet atas Penjualan Kamar tahun 2023 mencapai Rp4.521.776.818,69. Oleh karena itu, nilai DPP untuk pengenaan Pajak Hotelnya seharusnya adalah sebesar Rp452.177.681,87 (10% x Rp4.521.776.818,69). Dengan demikian, ditemukan selisih kekurangan pengenaan Pajak Hotel pada Hotel GRH sebesar Rp197.506.384,87 (Rp452.177.681,87 – Rp254.671.297,00).

Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak Hotel GRH, pihak hotel diketahui telah membebankan Pajak Hotel kepada setiap transaksi pelanggan hotel sebesar 10% sesuai ketentuan. Namun, terdapat beberapa transaksi yang belum pelanggan bayarkan, sementara perhitungan pajak mereka lakukan secara self-assessment berdasarkan omzet Hotel GRH. Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, yang pemerintah daerah telah ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018. Peraturan itu menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya mereka bayarkan kepada hotel, pemerintah menetapkan tarif 10%, dan besarnya pajak terutang wajib pajak hitung dengan mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak.

Permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp197.506.384,87.

Penyebab Pajak Hotel Tidak Sesuai

Kepala BPPRD yang tidak cermat dalam mengawasi pemeriksaan dan verifikasi pajak daerah, serta Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPRD yang belum optimal dalam melaksanakan tugas pengumpulan dan pengolahan data pajak daerah.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala BPPRD menyatakan sependapat dan akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi secara periodik dan mendalam atas laporan penerimaan dan penyetoran Pajak Hotel. Sebagai langkah akhir, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan Pajak Hotel sebesar Rp197.506.384,87 kepada Hotel GRH.²


¹ BPK RI Perwakilan Sumsel. (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 [Dokumen PDF]. Diambil dari https://mubakab.go.id/unduh?namaberkas=berkas_raperbup_tentang_apbd_ta_2023.pdf

² Gesahkita, Penerimaan Pajak Hotel Tidak Sesuai dengan Omzet Hotel Di Kab Muba Jadi Temuan BPK Sumsel LHP 2024, https://gesahkita.com/2025/06/21/penerimaan-pajak-hotel-tidak-sesuai-dengan-omzet-hotel-di-kab-muba-jadi-temuan-bpk-sumsel-lhp-2024/ diakses pada tanggal 21 Juni 2025.