Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Penyaluran Dana Hibah

ASTARANEWS.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sudah diperiksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim. Khofifah menjalani pemeriksaan selama bekisar 8,5 jam dan telah menjawab pertanyaan terkait prosedur penyaluran dana hibah.

“InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah di hadapan pers di Polda Jatim, Kamis (10/7/2025). Ia menegaskan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur yang ada.


Materi Pemeriksaan dan Keterangan Saksi

Meskipun demikian, Khofifah tidak menyebutkan secara detail berapa pertanyaan yang ia jawab. Ia hanya menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut cukup banyak, terutama terkait dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 2021 hingga 2024.

“Banyak. Tetapi kalau struktur di OPD ya, ada pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD, kira-kira itulah kawan-kawan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Khofifah dimintai keterangan sebagai saksi atas 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2019-2022. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim Heru Satryio menjelaskan bahwa tersangka tersebut di antaranya adalah Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus.


Alasan Pemeriksaan di Polda Jatim

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Mapolda Jatim bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Menurutnya, pemeriksaan di Polda Jatim dilakukan demi efisiensi karena bersamaan dengan agenda pemeriksaan perkara korupsi lainnya di Jatim.

“Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” kata Setyo. Ia juga memastikan bahwa Khofifah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ya, sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidiklah nanti. Tapi sebenarnya saksi, kok. Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” tambahnya.