ASTARANEWS.COM, Jakarta – Pengacara Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Telah ditetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, pidana kurungan selama enam bulan akan menggantikannya. Lisa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi sesuatu kepada hakim,” kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Rabu (18/06/2025).¹
Hukuman Lisa diberatkan karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak mental aparatur peradilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai dari satpam, panitera, hakim, sampai dengan pimpinan.
“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentinganya,” tegas ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.²
Dalam pertimbangannya, tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut status advokat Lisa tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Ini karena status advokat hanya dapat dicabut oleh organisasi advokat.
Sebelumnya, pengacara Lisa Rachmat dituntut bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap terhadap hakim PN Surabaya dalam pengurusan perkara dan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Lisa dinyatakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
¹ Tempo, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara, https://www.tempo.co/hukum/pengacara-ronald-tannur-lisa-rachmat-divonis-11-tahun-penjara-1735610 diakses pada tanggal 19 Juni 2025.
² Detik, Hakim: Pengacara Ronald Tannur Rusak Mental Aparatur PN Surabaya, https://news.detik.com/berita/d-7970862/hakim-pengacara-ronald-tannur-rusak-mental-aparatur-pn-surabaya diakses pada tanggal 19 Juni 2025.